periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengumumkan perubahan signifikan pada aturan saham yang beredar di publik atau free float. Mulai Februari 2026, minimal kepemilikan saham publik dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%.
Ketentuan ini berlaku bagi semua emiten baik perusahaan baru yang akan melakukan penaawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) maupun perusahaan yang sudah tercatat (existing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"SRO akan segera menerbitkan aturan teknis terkait free float 15%," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1).
Mahendra menilai langkah ini dilakukan untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik, memperkuat likuiditas saham dan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga indeks global MSCI yang menekankan pentingnya transparansi dan struktur pasar yang lebih sehat.
Dalam hal ini Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan segera menerbitkan aturan teknis terkait free float 15% dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan gambaran kepemilikan saham yang lebih jelas dan akurat bagi investor ritel maupun institusi, sehingga pasar menjadi lebih profesional dan kredibel. Tidak hanya sekadar menaikkan angka, Mahendra menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan free float minimal, akan menghadapi sanksi tegas.
"Emiten yang gagal menyesuaikan kepemilikan publik dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan exit policy, yang dilakukan melalui mekanisme pengawasan baru dan terukur, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas pasar," kata Mahendra.
Saat ditanya kapan aturan free float minimal 15% akan berlaku, Mahendra mengindikasikan secepatnya pada Februari 2026. “ Kapan berlakunya, bulan depan,” imbuh Mahendra singkat.
Sehingga kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis OJK untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sekaligus mendorong pasar yang lebih transparan, likuid, dan berdaya saing global.
Dengan implementasi free float 15%, OJK berharap investor baik domestik maupun internasional, memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pasar saham Indonesia, sementara emiten terdorong untuk mengoptimalkan struktur kepemilikan saham publik secara profesional.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi pasar modal yang lebih luas, yang bertujuan menyempurnakan pengaturan dan pengawasan bursa agar sejalan dengan best practice internasional dan rekomendasi MSCI.
Tinggalkan Komentar
Komentar