Periskop.id - Penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta, adalah upaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo dalam keterangannya, Jumat (13/2) menyebutkan, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi. Kkarena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.
"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," tuturnya.
Selama ini produsen perhiasan dikenakan PP dan PPH, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. "Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," serunya.
Ia juga menyebutkan, siapapun pelaku industri harus menaati peraturan, termasuk importasi yang menyangkut PPN Impor, Bea dan PPH impor. "Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," kata Stefanus.
Stefanus juga menambahkan, pada dasarnya segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun dianding barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat, bisa dikatakan perhiasan lebih ekstrem.
"Karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, jadi bisa dikatakan 'mudah diselundupkan'. Jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," imbuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, selama ini banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor. Namun, hanya sedikit yang terungkap.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," cetusnya.
Proses Pidana
Ia menambahkan, jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bermasalah saja. Namun, setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memproses secara pidana para pelaku.
Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan, karena Bea Cukai tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. "Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," kata Trubus.
Trubus pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
Ia menilai langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi. Khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali," tuturnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah, Tiffany&Co, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto.
Tinggalkan Komentar
Komentar