periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal BVN atau Belvin Tannadi lantaran terbukti melakukan manipulasi harga saham. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan BVN didenda Rp5,35 miliar atas penyebaran informasi menyesatkan melalui media sosial pada perdagangan saham periode 2021–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam periode tertentu sesuai transaksi yang dianalisis OJK,” ucap Hasan saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).
Hasan menambahkan, OJK menemukan pola manipulasi sistematis, termasuk order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga tercipta harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sesungguhnya. BVN juga memanfaatkan reaksi followers untuk keuntungan pribadi, melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikan.
“Tindakan ini menimbulkan gambaran semu di pasar dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor,” kata Hasan.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK. Sanksi ini menjadi peringatan bahwa manipulasi harga dan penyebaran informasi menyesatkan di media sosial tidak ditoleransi di pasar modal Indonesia.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada Januari-April 2016. Pemeriksaan OJK menemukan adanya transaksi yang menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kondisi pasar dan harga saham di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena melakukan transaksi tidak langsung bagi 17 nasabah senilai total Rp43,7 miliar, sementara Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar karena transaksi serupa bagi 12 nasabah senilai Rp49,1 miliar. Semua transaksi ini memengaruhi persepsi pasar dan menyesatkan investor.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK menjaga integritas dan transparansi pasar modal. OJK akan terus mengawasi dan menegakkan aturan secara konsisten untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan wajar, efisien, dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar