Periskop.id - Menjadi anggota direksi Bursa Efek Indonesia bukan posisi sembarangan. Otoritas Jasa Keuangan mengatur syarat ketat lewat POJK 58/2016 yang mencakup integritas, kompetensi, hingga rekam jejak pengalaman.

Peraturan ini bernama lengkap Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Aturan tersebut berlaku sejak 28 Desember 2016 dan menggantikan ketentuan Bapepam-LK sebelumnya.

Advertisement

Tujuan utamanya meningkatkan tata kelola Bursa Efek supaya berdaya saing global. Karena posisi strategisnya di pasar modal, OJK menempatkan calon direksi BEI dalam saringan multi-tahap.

Syarat Integritas Calon Direksi BEI

Pasal 5 POJK 58/2016 mengelompokkan persyaratan jadi dua kategori utama, yakni integritas dan kompetensi. Sisi integritas memuat tujuh poin yang harus terpenuhi sekaligus.

Calon wajib berstatus warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum. Akhlak serta moral yang baik juga jadi syarat dasar yang tidak bisa ditawar.

Rekam jejak finansial menjadi sorotan berikutnya. Calon dilarang pernah dinyatakan pailit atau pernah duduk di kursi direksi maupun komisaris perusahaan yang dinyatakan pailit karena kesalahannya.

Bebas catatan pidana juga wajib. POJK ini mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan masa berlaku tidak lebih dari enam bulan saat diajukan ke OJK.

Pelanggaran material di sektor jasa keuangan menjadi alasan otomatis untuk diskualifikasi. Komitmen pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia juga harus terbukti.

Syarat Kompetensi dan Pengalaman Manajerial

Sisi kompetensi memuat tiga syarat dasar. Calon harus memahami peraturan pasar modal, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip pengelolaan risiko, serta memiliki latar belakang yang memadai.

Pasal 6 merinci syarat pengalaman berdasarkan jumlah direksi. Untuk direksi yang terdiri dari 3 atau 4 orang, minimal satu orang wajib berpengalaman 5 tahun sebagai anggota direksi di perusahaan keuangan, dengan 3 tahun di antaranya di Perusahaan Efek.

Posisi lain memerlukan pengalaman manajerial minimal 5 tahun pada institusi pengawas pasar modal atau organisasi SRO. Direktur teknologi informasi wajib berpengalaman 5 tahun di bidang IT plus paham sistem informasi industri keuangan.

Komposisi 5 orang atau lebih menambah satu syarat. Salah satu posisi harus diisi pihak yang berpengalaman manajerial di bidang pengelolaan risiko, pengelolaan investasi, atau profesional aktif di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan pasar modal selama 5 tahun.

Khusus direktur utama, Pasal 7 menambahkan satu syarat tambahan. Kandidat wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat untuk mengoordinasikan keseluruhan operasional bursa.

Larangan dan Pembatasan Selama Menjabat

Pasal 21 mengatur sederet larangan begitu seseorang resmi menjabat direksi BEI. Anggota direksi dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota direksi lain maupun dewan komisaris di bursa yang sama.

Kepemilikan saham atau kendali atas Perusahaan Efek juga dilarang. Saham yang sudah dimiliki harus dialihkan paling lambat 6 bulan sejak RUPS pengangkatan, dan selama itu pemilik dilarang menggunakan hak suara di RUPS Perusahaan Efek tersebut.

Kendali atas emiten atau perusahaan publik juga dilarang. Saham emiten yang sudah dimiliki tidak bisa ditransaksikan sampai 6 bulan setelah masa jabatan berakhir.

Rangkap jabatan ditutup rapat. Anggota direksi BEI dilarang menjadi direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain dalam jabatan apa pun.

Proses Pencalonan dan Penilaian OJK

Pasal 8 mengatur pencalonan dilakukan kelompok minimal 10 Anggota Bursa Efek. Kelompok tersebut harus mencatatkan transaksi efek bersama-sama minimal 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan di BEI selama 12 bulan terakhir.

Calon menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh komite bentukan OJK. Komite ini terdiri dari Deputi Komisioner sebagai ketua plus empat pejabat setingkat direktur.

Penilaian dilakukan lewat penelitian administratif, wawancara, hingga permintaan presentasi soal rencana strategis pengembangan bursa. OJK berwenang menghentikan proses pencalonan apabila calon sedang menjalani proses hukum.

Masa jabatan direksi BEI berlangsung 3 tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Pasal 22 membatasi total masa jabatan di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut menempatkan kursi direksi BEI sebagai jabatan dengan saringan tertinggi di pasar modal. Setiap calon harus melewati seleksi internal Anggota Bursa, audit dokumen OJK, sampai keputusan akhir Dewan Komisioner sebelum sah diangkat lewat RUPS.