periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO). Dengan keputusan ini, saham perseroan kembali dapat diperdagangkan di seluruh pasar.

BEI menetapkan pencabutan berlaku efektif terhitung sejak Selasa, 24 Februari 2026. Sejak saat itu, seluruh efek perseroan dapat ditransaksikan kembali oleh investor.

Menysul pengumuman tersebut, saham PPRO terpantau berada di zona hijau pada perdagangan hari ini, Rabu 25 Februari 2025. Saham PPRO naik 8,70% ke level 25 per saham saat berita ini ditulis. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa, Rabu (25/3), pencabutan suspensi saham PPRO diambil setelah perseroan memenuhi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama Bursa dalam membuka kembali perdagangan saham PPRO.

Selain itu, BEI juga merujuk pada surat perseroan Nomor 109/EXT/DIR/PPRO/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai permohonan pembukaan suspensi saham. Surat tersebut disampaikan perseroan kepada Bursa pada 21 Februari 2026.

Pertimbangan lainnya adalah surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-2745/JKU/0226 tertanggal 10 Februari 2026. Surat itu memuat informasi mengenai perubahan skema penyelesaian kewajiban perseroan berdasarkan putusan homologasi atas obligasi berkelanjutan dan medium term notes.

Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham PPRO melalui Pengumuman Nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/10-2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Suspensi tersebut berlaku hingga dipenuhinya kewajiban dan persyaratan tertentu oleh perseroan.

Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, termasuk perkembangan lebih lanjut terkait kondisi dan kewajiban keuangannya.