periskop.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap Davies Vandy yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Setelah melakukan pengawasan menyeluruh dan menelaah fakta serta informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bagi Davies Vandy.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy," tulis Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam pengumumannya di Jakarta,Kamis (26/2)

Davies Vandy terbukti melakukan serangkaian pelanggaran serius. Ia memalsukan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) saat mengajukan perpanjangan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selain itu, Davies Vandy tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi WPPE yang diakui OJK, sehingga melanggar ketentuan integritas dan kepatuhan profesi.

"Tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik. Melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI)," lanjut Eddy

Atas kasus itu, pelaku terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Dengan pencabutan izin ini, Davies Vandy resmi dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. Keputusan OJK menegaskan komitmen otoritas untuk menjaga integritas industri pasar modal, menindak pelanggaran yang merugikan, dan memastikan setiap pelaku pasar mematuhi aturan serta standar etika profesional.