banner-sheroes-yoga
Saham

Potensi Dividen Indo Tambangraya Megah (ITMG) Menggiurkan, Investor Bisa Raup Berapa?

ITMG putuskan bagikan dividen total US$114,5 juta dari laba bersih 2025 (payout ratio 60%). Sisa dividen final akan dibayarkan pada 19 Mei 2026 mendatang.

Potensi Dividen Indo Tambangraya Megah (ITMG) Menggiurkan, Investor Bisa Raup Berapa?
Area pertambangan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Foto/dok: PT Indo Tambangraya Megah Tbk.dok
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar 60% dari laba bersih tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 27 April 2026 lalu. Total dividen yang dibagikan mencapai USD114,58 juta atau setara sekitar Rp1,97 triliun (asumsi kurs Rp17.236,40 per dolar AS).

Berdasarkan hasil RUPS, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada 2025 tercatat sebesar USD190,94 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar 60% dialokasikan sebagai dividen kepada pemegang saham, sementara sisanya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

Sebagian dividen tersebut sebelumnya telah dibagikan sebagai dividen interim. Manajemen ITMG mencatat, dividen interim sebesar USD50,04 juta atau setara Rp738 per saham telah dibayarkan kepada pemegang saham pada 26 November 2025.

Sementara itu, sisa dividen tunai sebesar USD64,54 juta atau sekitar Rp1,11 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 29 April 2026 (recording date).

Pembayaran dividen final tersebut dijadwalkan pada 19 Mei 2026, sehingga investor yang memenuhi kriteria berhak akan menerima distribusi dividen sesuai kepemilikan sahamnya.

Manajemen menyatakan bahwa kebijakan pembagian dividen ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham, sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan ekspansi bisnis ke depan.

Adapun sisa laba bersih setelah pembagian dividen akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha dan menjaga fleksibilitas keuangan Perseroan di tengah dinamika industri batu bara. Selain itu, dalam RUPS juga diputuskan bahwa Perseroan tidak melakukan penyisihan cadangan wajib tambahan, mengingat ketentuan minimum cadangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dividen, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), pasar modal, dan aksi korporasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.