iklan periskop
Saham

Data Pemilik Saham Hanya Dibuka Hingga 1%, BEI Beberkan Alasannya

BEI buka data kepemilikan saham hingga 1% sesuai praktik global. Pilihan ini bukan hambatan sistem, tapi untuk keseimbangan transparansi, privasi investor, dan stabilitas pasar.

6 bulan yang lalu · 3 mnt baca
perdagangan saham di BEI
Ilustrasi pergerakan saham pada perdagangan hari ini Senin (9/2) di Main Hall gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).Foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pembukaan data kepemilikan saham hanya sampai 1% bukan karena keterbatasan sistem, melainkan keputusan yang disesuaikan dengan karakter pasar Indonesia dan praktik terbaik global. Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan angka 1% menjadi langkah best practice yang diadopsi bursa internasional. Kebijakan tersebut kata Jeffrey  juga diterapkan di India, yang memiliki struktur pasar dan profil investor yang serupa. Hal ini menunjukkan kebijakan tersebut bukan hal asing di pasar modal dunia.

"Tentu ini kita juga merefer kepada best practice yang ada di beberapa bursa di dunia. Kalau kita melihat yang menggunakan angka 1% adalah India saat ini. Nah tentu struktur pasar dan investornya di India kita lihat kuran lebih sama," ucap Jeffrey saat konferensi pers di Gedung BEI,Jakarta Senin (9/2).

Jeffrey menekankan sistem pasar Indonesia sepenuhnya mampu menangani data kepemilikan saham lebih besar, sehingga angka 1% murni merupakan hasil diskusi dan kesepakatan mengenai apa yang paling tepat bagi pasar Indonesia.

"Dengan struktur pasar dan kombinasi investor yang ada di Indonesia,mungkin itu alasannya. Kalau hambatan sistem tidak ada," sambungnya.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan tetap memberikan investor tentang informasi penting mengenai kepemilikan saham, sambil menjaga privasi investor besar dan mengurangi potensi volatilitas.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan membuka data kepemilikan saham di angka 1% justru akan menghasilkan informasi yang terlalu banyak dan kurang relevan. Pasalnya, investor dengan kepemilikan kecil tidak memberi dampak signifikan terhadap pengendalian emiten.

Meski demikian, KSEI memastikan bahwa semua data pemegang saham besar maupun kecil tersedia di sistemnya.

"Semua tercatat di KSEI, termasuk yang 5% untuk MSCI. Tidak perlu minta lagi ke emiten atau bursa. Dari settlement hingga pemindah bukuan efek, KSEI punya seluruhnya,” jelas Samsul.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan adanya desakan kuat dari investor asing agar ambang batas keterbukaan kepemilikan saham (beneficial owner) di pasar modal Indonesia diperketat hingga ke level 1%.

“Karena saya lihat di beberapa negara seperti India 1% yang lain 2%, 1%. Nah mereka ingin itu juga diturunkan, karena mungkin selama ini, yang kita lebih bicarakan floating-nya kan floating ke market-nya itu 15%, tapi faktor keterbukaannya itu mereka ingin itu diturunkan ke level yang paling tidak sesama dengan negara lainnya,” kata Rosan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2).

Menurut Rosan, penurunan ambang batas ini bukan sekadar soal angka. Langkah ini diyakini bakal menjadi mekanisme ampuh untuk mempersempit ruang gerak praktik pembentukan harga semu atau manipulasi pasar.

"Karena aksi untuk penciptaan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit karena investornya akan terbuka. Jadi kalau mereka melakukan tindakan itu pasti akan terdeteksi,” pungkas Rosan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), data kepemilikan saham, dan pasar modal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.