periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat merespons keputusan FTSE Russell yang menunda review indeks saham Indonesia dari jadwal semula pada Maret 2026. BEI memastikan langkah perbaikan tidak hanya ditujukan kepada satu penyedia indeks global, tetapi dilakukan secara menyeluruh dan paralel.

Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan komunikasi intensif telah dilakukan dengan berbagai penyedia indeks global termasuk MSCI dan FTSE Russell. Menurutnya, pendekatan yang diambil BEI terhadap seluruh penyedia indeks memiliki konsep yang sama.

“Kami berdiskusi secara paralel dan intens. Konsepnya kurang lebih sama, karena isu yang kami adres juga serupa. Seluruh proposal yang kami sampaikan kepada MSCI akan kami berikan juga kepada seluruh penyedia indeks lainnya termasuk FTSE Russell serta kepada publik,” ujar Jeffrey saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/2).

Jeffrey mengklaim salah satu poin penting dalam proposal tersebut adalah peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. BEI menargetkan implementasi ketentuan ini dapat dijalankan paling lambat Februari hingga awal Maret 2026.

“Untuk publikasi pemegang saham di atas 1% di akhir Februari atau awal Maret,” sambungnya.

Dari sisi jadwal, Jeffrey memastikan seluruh proses perbaikan tetap berjalan sesuai timeline yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik dan para pemangku kepentingan. Artinya, tidak ada perubahan target penyelesaian meskipun FTSE Russell menunda proses review.

“Untuk timeline, masih sesuai dengan timeline yang sudah pernah kami sampaikan,” tegas Jeffrey.

Sebagai informasi, sebelumnya lembaga pembuat indeks saham global FTSE Russell memutuskan menunda review indeks saham Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini muncul di tengah gelombang reformasi pasar modal yang tengah digulirkan, langkah yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan transparansi di pasar saham Indonesia.

Penundaan ini menyusul pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026 yang menegaskan komitmen mereka memperkuat integritas pasar modal. Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Februari, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rencana reformasi yang lebih detail, menandai era baru tata kelola pasar saham di Indonesia.

“Mempertimbangkan potensi perputaran yang merugikan serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float, FTSE Russell akan menunda peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia,” tulis FTSE Russell dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2).