periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah temuan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyidik mencecar saksi terkait hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di dua kediaman Ono Surono, yakni di Bandung dan Indramayu.

"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (7/4).

Selain menelusuri asal-usul barang bukti sitaan, pemeriksaan terhadap istri Ono bertujuan mendalami indikasi aliran dana kepada suaminya. Uang tersebut diduga berasal dari tersangka pihak swasta, Sarjan.

Budi menegaskan, keterangan dari pihak keluarga dan saksi terkait sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan serta memastikan kebenaran transaksi rasuah tersebut.

“Tentu saksi-saksi yang dipanggil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan, mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut," ujar Budi.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ono dalam dugaan tindak pidana suap “ijon” proyek Pemkab Bekasi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (7/4).

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Ono Surono di Kota Bandung, Rabu (1/4). Kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan kediaman Ono lainnya di Indramayu, Kamis (2/4).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).