Periskop.id - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026 resmi memberi pijakan hukum bagi proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan ini membuka peluang struktur kepemilikan bursa menjadi lebih terbuka, termasuk bagi investor publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Hasan Fawzi mengonfirmasi, demutualisasi BEI sudah masuk dalam pembahasan formal bersama DPR RI.

Advertisement

"OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi Bursa Efek," ujar Hasan Fawzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

Dalam UU P2SK yang telah direvisi itu, Pasal 8B ayat (1) secara eksplisit menyebutkan tiga lembaga yang berpeluang menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Kendati demikian, kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga negara itu tidak boleh menggerus independensi bursa. Pasal 8B ayat (2) UU P2SK menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan "dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek."

Secara umum, UU P2SK juga mengatur BEI sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk PT yang tidak saling terafiliasi. Pemegang saham BEI dapat berasal dari perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun tidak.

Tata kelola BEI pun diwajibkan berjalan profesional, mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan berkeadilan. Ketentuan teknis soal struktur serta kepemilikan saham BEI selanjutnya akan diatur melalui Peraturan OJK (POJK).

DPR RI turut mengawal agenda reformasi ini. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah menjalani serangkaian diskusi mendalam bersama OJK dan direksi baru BEI periode 2026-2030 perihal pembenahan tata kelola pasar modal ke depan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan diskusi panjang mengenai bagaimana OJK yang baru dan direksi BEI yang baru dapat membenahi tata kelola bursa agar lebih baik ke depannya," ujar Dasco.

Dasco juga menyebutkan, DPR mendorong OJK memperkuat fungsi pengawasan atas aktivitas pasar modal demi mendongkrak kepercayaan investor. Sejumlah kesepakatan diklaim telah dicapai untuk memastikan reformasi berjalan dengan memperkuat integritas dan transparansi bursa.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan tujuh direktur BEI yang lolos uji kelayakan dan kepatutan dari total 28 kandidat. Jeffrey Hendrik terpilih sebagai Direktur Utama untuk periode 2026-2030, didampingi enam direktur lainnya di bidang penilaian perusahaan, teknologi informasi, keuangan dan SDM, pengembangan, pengawasan, serta perdagangan.

Friderica menekankan, jajaran direksi baru itu diharapkan melanjutkan agenda reformasi integritas pasar modal yang selama ini jadi fokus regulator. Hingga pertengahan 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 17 juta Single Investor Identification (SID).

"Kami meminta mereka berkomitmen memberikan yang terbaik bagi pengembangan BEI, mengedepankan tata kelola, dan melanjutkan reformasi integritas di pasar modal," pungkas Friderica.