Periskop.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak mengawal pemulihan YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penanganan dilakukan bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan sejumlah lembaga hukum dan medis.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyebutkan, koordinasi yang dijalankan mencakup penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan hukum turut difasilitasi melalui Tim Hukum Jabar Istimewa.

Advertisement

"Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Senin.

YTR dijadwalkan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis. Serangkaian layanan itu ditujukan untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional korban pascakekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisi fisik YTR terbilang parah akibat kekerasan yang diterimanya. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, disertai gangguan penglihatan, kerusakan bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat ia tidak dapat berjalan normal.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan melalui pemukulan dengan tangan kosong hingga penyerangan menggunakan benda tumpul dan benda tajam. Terduga pelaku adalah laki-laki berinisial T (30), yang hingga kini masih buron.

Kronologi kasus menunjukkan YTR sudah tidak bisa dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode itu, ia berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Arifatul Choiri Fauzi menuturkan, pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban kembali merasakan rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya ke depan.

Keluarga YTR pun, ia melanjutkan, akan turut mendapat pendampingan psikologis. Dukungan itu diberikan agar keluarga mampu berperan sebagai sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," pungkas Arifatul Choiri Fauzi.