Andrie Yunus adalah aktivis hak asasi manusia dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia menjadi sorotan nasional setelah disiram air keras oleh sejumlah prajurit TNI pada 2026, serangan yang menyebabkan cedera berat dan cacat permanen.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat prajurit divonis 1,5 sampai 3 tahun penjara dan dua di antaranya dipecat, putusan yang dinilai Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terlalu ringan dan sarat pembelaan institusi. Komnas HAM, Kementerian HAM, dan koalisi masyarakat sipil terus mendesak pengusutan rantai komando di balik penyerangan.
Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang Andrie Yunus, dari kronologi penyerangan, penyidikan Polda Metro Jaya, persidangan militer, hingga desakan pembentukan tim ad hoc dan perlindungan pembela HAM. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Dua Perwira TNI Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara dan pemecatan bagi dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus d...
Baca selengkapnya →
Hari Ini, 4 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Vonis
Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6), menjadwalkan pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI pelaku penganiayaan berencana dengan air keras terhadap aktivis And...
Baca selengkapnya →
Ketua YLBHI M. Isnur Diperiksa Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
Ketua YLBHI M. Isnur diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Baca selengkapnya →
Tim Advokasi Minta Kasus Andrie Yunus Pindah ke PN
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08, meminta sidang kasus Andrie Yunus dihentikan dan perkara dialihkan ke Pengadilan Negeri.
Baca selengkapnya →
Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditur Militer Tuntut 4 Prajurit TNI 2,5 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus. Oditur Militer menilai tindakan ini sebagai balas dendam di luar hukum yang m...
Baca selengkapnya →
Respons Parlemen Eropa, Kubu Andrie Yunus Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum untuk Lawan Impunitas
Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyampaikan apresiasi mendalam atas terbitnya rekomendasi dari lembaga-lembaga internasional.
Baca selengkapnya →
Polda Absen Serahkan Rekaman CCTV di Sidang Andrie Yunus
TAUD menilai Polda Metro Jaya tidak menyertakan rekaman CCTV dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, meski sebelumnya sempat dipamerkan saat kon...
Baca selengkapnya →
Serahkan Kesimpulan, TAUD Ungkap 3 Poin Utama dalam Praperadilan Andrie Yunus
TAUD menyerahkan 124 halaman kesimpulan praperadilan kasus penyiraman Andrie Yunus, soroti pemilahan bukti polisi dan tegaskan kewenangan pengadilan sipil.
Baca selengkapnya →
Polda Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Ada Penghentian Perkara Terselubung
Polda Metro Jaya menolak seluruh dalil praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menegaskan penyidikan berjalan profesional tanpa penundaan atau penghe...
Baca selengkapnya →
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Perkara Andrie Yunus
TAUD menilai Polda Metro Jaya menunda penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tanpa alasan sah. Mereka mendesak hakim memerintahkan pelimpahan berkas ke penuntu...
Baca selengkapnya →
Yusril Tegaskan Persidangan Andrie Yunus Jangan Sekadar Formalitas dan Tontonan Saja
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam mengadili kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus....
Baca selengkapnya →
Andrie Yunus Surati Presiden Minta Peradilan Umum dan Bentuk TPGF
Andrie Yunus mendesak Presiden Prabowo agar kasus penyiraman air keras ditangani di peradilan umum dan dibentuk TGPF independen demi akuntabilitas.
Baca selengkapnya →
