periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kesimpulan akhir dalam sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pemohon secara tegas menyatakan kepolisian selaku termohon terbukti melakukan penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut.
Dalam dokumen kesimpulannya, TAUD menilai langkah penundaan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghentian perkara secara terselubung.
“Satu, bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami pemohon. Kedua, bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung,” kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Pemohon, Alghiffari Aqsa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Berdasarkan analisis tersebut, TAUD membacakan sejumlah poin tuntutan atau petitum di hadapan Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara PN Jakarta Selatan. Mereka memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Alghiffari.
Secara spesifik, tim hukum mendesak hakim memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya segera meneruskan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Alghiffari.
Selain mendesak pelimpahan berkas, TAUD juga meminta hakim menyatakan tindakan kepolisian yang menunda-nunda penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa alasan sah menurut hukum.
“Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah,” tutur Alghiffari.
Pihak pemohon menekankan bahwa tindakan menahan kelanjutan penyidikan serta melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan pasti merupakan pelanggaran hukum.
“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujar Alghiffari.
TAUD juga memohon agar hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sah untuk mengajukan praperadilan.
Selain itu, TAUD meminta hakim menghukum Polda Metro Jaya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukum.
Adapun peristiwa penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri dua orang laki-laki misterius berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% yang tersebar di area tangan, wajah, dada, hingga bagian mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut, sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar