periskop.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen penuh untuk menghormati independensi lembaga peradilan. Hal ini disampaikannya terkait penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Yusril menekankan bahwa proses persidangan tersebut memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan wibawa negara serta integritas penegakan hukum agar tidak memicu persepsi negatif dari masyarakat luas.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril melalui keterangan resminya pada Sabtu (9/5).
Ia memaparkan harapan pemerintah agar seluruh tahapan peradilan militer ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan mematuhi sepenuhnya hukum acara pidana serta ketentuan KUHP militer.
Proses hukum yang menjunjung tinggi asas peradilan bebas dan imparsial ini dinilai sangat krusial serta sejalan dengan visi reformasi hukum yang diusung oleh pemerintah.
"Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa penyampaian harapan tersebut sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk campur tangan atau intervensi eksekutif terhadap kewenangan mutlak pengadilan.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah," tegasnya.
Secara konstitusional, pemerintah memegang kewajiban utama untuk menjaga tegaknya supremasi hukum sekaligus merawat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Yusril mengingatkan bahwa transparansi dan keadilan dalam proses peradilan ini akan berdampak langsung terhadap citra hukum Indonesia di mata dunia internasional.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah," ujarnya.
Ia secara khusus mengimbau majelis hakim militer yang bertugas untuk bertindak secara profesional dalam memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan perkara tersebut.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menyidangkan empat orang prajurit TNI yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dalam agenda persidangan sebelumnya pada Rabu (6/5), majelis hakim secara khusus menyoroti sejumlah aspek krusial terkait konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar