periskop.id - Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan kesimpulan dan tuntutan akhir (petitum) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak kepolisian secara tegas menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh kubu pemohon terkait penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam amarnya, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Praperadilan untuk menerima eksepsi mereka. Otoritas kepolisian menilai permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu pemohon bersifat prematur.
“Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur,” kata perwakilan Kuasa Hukum Termohon, Briptu Garindra Aldo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Masuk ke dalam materi pokok perkara, pihak Polda Metro Jaya memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Otoritas kepolisian membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya sengaja menunda-nunda atau menghentikan pengusutan kasus ini.
Polda Metro Jaya juga memasukkan poin penegasan khusus dalam petitum-nya untuk mematahkan argumen pemohon mengenai adanya unsur kesengajaan dalam menahan kelanjutan perkara di lapangan. Kepolisian menjamin tidak ada siasat atau taktik penundaan maupun pelimpahan perkara yang tidak sah.
“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” ujar Garindra.
Secara lebih rinci, berikut bunyi petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum.
Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ungkap Garindra.
Adapun peristiwa penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri oleh dua orang laki-laki misterius yang berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% yang tersebar di area tangan, muka, dada, hingga bagian mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut, sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar