periskop.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6). Ia hadir sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pemeriksaan itu didasarkan pada laporan yang sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Laporan tersebut awalnya masuk ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

"Pagi ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI, terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).

Isnur menyebutkan, dirinya siap memaparkan temuan investigasi TAUD selama pemeriksaan berlangsung. TAUD disebut telah mengumpulkan sejumlah bahan, mulai dari rekaman CCTV hingga berbagai data informasi seputar aksi penyiraman itu.

"Saya diperiksa hari ini dalam rangka bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu siapa yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan," tutur Isnur.

Isnur juga mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ia mendorong agar seluruh pelaku yang terlibat ditangkap dan segera diproses secara hukum.

"Kami mendesak Kapolda Metro, tim Ditreskrimum segera menaikkan perkara ini, melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada seluruhnya, dan membawa segera semua para pelaku kepada kejaksaan dan pengadilan. Berikan rasa keadilan untuk Andrie Yunus," ucap Isnur.

Laporan kasus penyiraman air keras ini semula didaftarkan TAUD melalui kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada, ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4).

Bareskrim Polri kemudian memindahkan penanganan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan efektivitas penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, substansi laporan yang sama pernah diselidiki Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," ujar Brigjen Wira Satya Triputra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Di sisi lain, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus yang sama. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).