periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI pelaku penganiayaan berencana menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus. Selain hukuman pidana penjara, dua dari empat terdakwa juga dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier dari oditur militer. Namun, keempatnya dinyatakan bersalah secara meyakinkan pada dakwaan lebih subsidier.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budhi Hariyanto Widicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).
Majelis hakim kemudian merinci hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
- Terdakwa Satu: Sersan Dua Mar Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
- Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
- Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara selama 2 tahun.
- Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menetapkan status hukum sejumlah barang bukti materiil yang disita selama proses penyidikan. Aset operasional berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio beserta kelengkapan suratnya diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hakim juga memerintahkan pengembalian seluruh barang milik korban Andrie Yunus yang sempat rusak akibat paparan cairan asam berbahaya saat peristiwa terjadi di Salemba pada Maret 2026 lalu.
"Satu buah kacamata, satu buah kaos warna putih, satu buah sepatu, satu buah celana panjang, satu buah kemeja, satu buah helm warna hitam, seluruhnya milik saudara Andrie Yunus, dikembalikan kepada yang berhak," jelas hakim ketua.
Sementara itu, alat penunjang kejahatan berupa satu buah gelas tumbler ungu tanpa tutup, satu buah aki bekas, satu botol bekas wadah cairan pembersih karat, serta sebuah flashdisk resmi dirampas negara untuk dimusnahkan.
Untuk dokumen berupa satu bundel Visum et Repertum dari rumah sakit serta empat berkas salinan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bernomor 1668, 1669, 1726, dan 1665 ditetapkan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Pada poin penutup, para terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing senilai Rp15.000 bagi Terdakwa Satu, serta Rp20.000 untuk Terdakwa Dua, Tiga, dan Empat.
Sebelumnya, Oditur Militer Muhammad Iswadi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Oditur Militer menilai tindakan para prajurit tersebut telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat bagi korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP baru.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat, sesaat setelah korban keluar dari Kantor YLBHI. Akibat serangan terencana itu, Andrie menderita luka bakar parah hingga 20% yang mengenai area muka, mata, dada, hingga tangan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar