periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan tersebut, tim hukum menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 124 halaman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengungkapkan bahwa dalam ratusan lembar berkas tersebut terdapat tiga poin utama bagi pihak pemohon.
“Kami sudah menyerahkan sekitar 124 lembar kesimpulan yang terdiri dari beberapa hal. Namun yang pasti, dalam proses kesimpulan ini kami melihat setidaknya ada beberapa hal utama,” kata Afif di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Pertama, dugaan pemilahan barang bukti oleh pihak kepolisian selaku termohon selama proses persidangan. Afif menilai bukti yang dihadirkan polisi di hadapan hakim praperadilan tidak dibuka secara utuh dan berbeda dengan yang ditampilkan saat rilis resmi.
“Adanya pemilahan bukti. Jadi, selama proses persidangan dari awal sampai akhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan tidak sepenuhnya ditampilkan. Tampak berbeda dengan bukti yang disampaikan polisi pada konferensi pers. Ada bukti yang tidak dihadirkan di sidang praperadilan,” jelas Afif.
Kedua, dampak dari tidak dibukanya bukti secara transparan. Menurut TAUD, ketidaklengkapan bukti ini nyata menghambat proses penegakan hukum dan memperkuat dugaan bahwa polisi melakukan penanganan berlarut atau menghentikan penyidikan secara diam-diam.
“Karena alat-alat bukti tidak disampaikan secara menyeluruh, hal ini menghambat pengungkapan fakta maupun kasus itu sendiri,” urai Afif.
Ketiga, soal kewenangan peradilan. Berdasarkan aturan perundang-undangan pasca-reformasi, kasus penyerangan yang melibatkan warga sipil sebagai korban mutlak berada di bawah kewenangan pengadilan sipil, bukan peradilan militer.
“Sehingga pengadilan sipil memiliki otoritas untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan korban sipil,” tegas Afif.
Adapun peristiwa penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri dua pria misterius berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% di area tangan, wajah, dada, hingga mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut, sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar