Periskop.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis menyusul berlakunya kebijakan komisi ojek daring sebesar 8%. Desakan itu muncul setelah sejumlah aplikator justru memangkas tarif perjalanan, sehingga pendapatan pengemudi ikut merosot.

Cucun memaparkan, kebijakan komisi 8% sejatinya sudah merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi. Namun pelaksanaannya di lapangan dinilai masih membuka celah yang merugikan mitra pengemudi.

"Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia merinci, skema komisi 8% mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam skema tersebut, aplikator memperoleh porsi 8% dari tarif perjalanan, sedangkan 92% sisanya menjadi hak pengemudi.

Meski porsi pengemudi terlihat besar di atas kertas, Cucun menilai penurunan tarif oleh aplikator membuat nilai riil yang diterima pengemudi justru berkurang dari sebelumnya.

Karena itu, ia menegaskan implementasi kebijakan tersebut perlu diatur lebih rinci. Tanpa aturan teknis yang jelas, ia khawatir perbedaan penafsiran di lapangan akan terus terjadi.

Cucun juga meminta Komisi V DPR aktif mengawal jalannya kebijakan ini agar tidak muncul praktik-praktik yang merugikan pengemudi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pengaturan komisi 8% saat ini diprioritaskan untuk layanan ojol roda dua.

Menurut Dudy, prioritas tersebut diambil karena ojol roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbesar dibandingkan layanan lainnya.

Kebijakan komisi 8% menjadi salah satu hasil kesepakatan antara pemerintah, legislatif, dan pihak aplikator dalam upaya memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini kerap mempersoalkan besaran potongan platform.