Periskop.id - Bank Indonesia (BI) memperketat ketentuan transaksi valuta asing (valas) mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam transaksi valas dan pelaporan lalu lintas devisa.

Pengetatan aturan valas menjadi salah satu instrumen BI untuk menjaga stabilitas rupiah. Ketika permintaan valuta asing meningkat tanpa kebutuhan ekonomi yang jelas, tekanan terhadap rupiah dapat membesar.

Kebijakan tersebut merujuk pada dua aturan baru, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur atau PADG Nomor 15 Tahun 2026 dan PADG Nomor 13 Tahun 2026. 

Secara umum, kebijakan ini menyasar dua hal utama. Pertama, pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying. Kedua, kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing.

Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$10.000 per Bulan

Poin utama yang berubah adalah batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying. Mulai 1 Juli 2026, pelaku hanya dapat membeli valas tunai tanpa underlying maksimal sebesar US$10.000 per bulan.

Artinya, seseorang atau pihak tertentu yang membeli dolar AS atau mata uang asing lain dalam bentuk tunai tanpa dokumen dasar transaksi ekonomi hanya dapat melakukan pembelian sampai batas tersebut.

Dokumen underlying biasanya digunakan untuk menjelaskan tujuan transaksi yang sah. Misalnya kebutuhan impor, pembayaran utang, perjalanan, pendidikan, atau keperluan lain yang memiliki dasar ekonomi jelas.

Dengan aturan baru ini, transaksi pembelian valas tunai dalam jumlah besar tanpa dokumen pendukung tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. BI menurunkan batas tersebut untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi valas yang tidak memiliki tujuan ekonomi yang jelas.

Transfer Valas ke Luar Negeri Makin Ketat

Perubahan kedua berkaitan dengan kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing. Sebelumnya, dokumen pendukung wajib disertakan untuk transaksi outgoing valas dengan nilai setara di atas US$50.000.

Mulai 1 Juli 2026, batas tersebut diturunkan menjadi setara di atas US$25.000. Dengan perubahan ini, semakin banyak transaksi transfer valas ke luar negeri yang wajib dilengkapi dokumen pendukung.

Kebijakan ini membuat bank dan nasabah perlu lebih disiplin dalam menjelaskan tujuan transfer dana ke luar negeri. Setiap transaksi di atas ambang batas baru harus memiliki dasar yang jelas agar pergerakan devisa dapat dipantau lebih baik.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi aliran devisa ke luar negeri. Dengan ambang batas transaksi yang wajib dilengkapi dokumen dibuat lebih rendah, BI dapat memantau pergerakan valas secara lebih akurat dan menekan risiko transaksi yang tidak terkait dengan aktivitas ekonomi riil.