Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke Komisi XI DPR RI. Beleid ini disiapkan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di kancah global.
Purbaya menyebutkan, penyusunan RUU ini jadi bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sesuai program Asta Cita. Beleid ini juga disebut sebagai pengejawantahan amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Indonesia memiliki fondasi yang amat kuat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Menkeu merinci sejumlah modal utama Indonesia, mulai dari ukuran ekonomi besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, sumber daya alam melimpah, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang. Meski begitu, ia mengakui Indonesia belum punya kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola dan kepastian hukum setara negara lain.
Kondisi itu mendasari rencana pembentukan PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Kawasan ini ditujukan mendorong pendalaman sektor keuangan, inovasi, peningkatan investasi, sampai pembiayaan proyek strategis nasional.
Dari sisi payung hukum, penyusunan RUU ini juga jadi pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan PFII perlu diatur lewat undang-undang tersendiri.
RUU ini menegaskan PFII tetap bagian tak terpisahkan dari NKRI dan tunduk pada kedaulatan negara. Untuk menjalankan kawasan ini, dibentuk struktur kelembagaan yang mencakup fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan pengadilan, dengan tata kelola yang dirancang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Purbaya turut menyiapkan sejumlah fasilitas bagi pelaku usaha di PFII, mulai dari keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, sampai perpajakan. Fasilitas ini dirancang terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
"RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFI yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFI serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," kata Purbaya.
Pengaturan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memberi kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara. Menkeu kelahiran itu menyebutkan, pihaknya sudah berdialog dan mendapat masukan dari Mahkamah Agung terkait substansi pengadilan PFI, guna memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga.
Secara historis, Purbaya menjelaskan, pusat keuangan internasional telah jadi instrumen penting bagi banyak negara dalam beberapa dekade terakhir untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Ia berharap pembahasan RUU PFII bisa rampung dalam waktu tiga bulan.
"Pemerintah berharap agar pembahasan rancangan undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan," tegas Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar