Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025. Tiga catatan utama yang disorot BPK mencakup penyaluran bantuan sosial, penggunaan data tunggal, dan belanja kompensasi energi.
BPK menyerahkan hasil audit LKPP 2025 kepada DPR pada Selasa (30/6). Meski status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil dipertahankan, auditor negara menegaskan perlunya penguatan tata kelola belanja, khususnya pada pos bansos dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/7).
Secara keseluruhan, BPK mencatat 11 temuan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Dari jumlah itu, Purbaya merinci tiga catatan yang berkaitan langsung dengan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Catatan pertama menyangkut penyajian informasi kinerja di dalam Catatan atas Laporan Keuangan LKPP 2025 yang dinilai masih perlu disempurnakan. Catatan kedua menyoroti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belum sepenuhnya dijadikan sumber data utama dalam belanja pemerintah.
Ketiadaan integrasi data tersebut, menurut BPK, berisiko membuat program kesejahteraan sosial meleset dari sasaran yang tepat. Catatan ketiga menyangkut belanja kompensasi energi, di mana kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM belum ditetapkan secara resmi.
BPK juga menemukan ketidakselarasan penetapan titik serah volume penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar antara pos subsidi dan pos kompensasi, yang berpotensi mengganggu akurasi pencatatan fiskal.
Purbaya memaparkan sejumlah respons konkret yang akan segera dieksekusi. Untuk memperbaiki penyajian informasi kinerja, pemerintah akan mengkaji ulang standar akuntansi dan menetapkan mekanisme baku pengungkapan kepada publik dan auditor. Di sisi DTSEN, pemerintah akan menyelaraskan regulasi agar data tersebut diwajibkan sebagai acuan utama di setiap fase kebijakan sosial, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Terkait sengkarut kompensasi energi, Purbaya menyampaikan pemerintah akan segera menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk pos kompensasi. Regulasi soal titik serah volume JBT Minyak Solar juga akan direvisi agar selaras dan terdata dengan presisi tinggi.
Ketua BPK Isma Yatun sebelumnya menyampaikan pesan kepada pemerintah saat menyerahkan hasil audit di Kompleks Parlemen Senayan bahwa APBN perlu dikelola dengan tingkat kecermatan lebih tinggi seiring meningkatnya kebutuhan belanja negara.
"Sebab keberhasilan pembangunan bangsa ini tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu kita serap, melainkan dari seberapa berkualitas tata kelolanya dan seberapa nyata dampaknya bagi kehidupan masyarakat," pungkas Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Tinggalkan Komentar
Komentar