Periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka proses seleksi dua pita spektrum frekuensi radio, yakni 700 MHz dan 2,6 GHz, sebagai upaya mendongkrak kualitas dan kecepatan layanan internet nasional. Seleksi ini diikuti tiga operator seluler besar: Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
Komdigi menilai tambahan spektrum tersebut mendesak. Tanpa alokasi baru, kapasitas jaringan operator bakal kian sempit di tengah lonjakan kebutuhan layanan digital masyarakat.
Dua pita frekuensi ini memiliki karakteristik yang saling melengkapi. Frekuensi 700 MHz dirancang memperluas jangkauan ke wilayah yang sulit dijangkau, sementara 2,6 GHz menambah kapasitas di kawasan padat pengguna.
Sebagai pita frekuensi rendah, 700 MHz unggul dalam hal jangkauan sinyal yang luas dan kemampuan penetrasi ke dalam gedung serta wilayah berkontur menantang seperti pegunungan, kawasan hutan, hingga daerah terpencil.
Karena itu, pita ini dinilai paling tepat untuk memperluas akses internet ke desa-desa di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk daerah yang hingga kini masih mengalami blank spot. Pemerataan akses digital ke pelosok menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
Secara teknis, Komdigi mengalokasikan pita 700 MHz pada rentang 703–738 MHz untuk uplink yang dipasangkan dengan 758–793 MHz untuk downlink, dengan total lebar pita 70 MHz.
Berbeda dengan 700 MHz, pita 2,6 GHz menawarkan kapasitas jauh lebih besar untuk menampung lonjakan trafik data. Spektrum ini cocok untuk kawasan perkotaan dengan kepadatan pengguna tinggi, seperti pusat bisnis, mal, kampus, kawasan industri, hingga permukiman padat.
Dengan kapasitas yang lebih besar itu, pengguna di area tersebut dapat menikmati koneksi yang lebih cepat dan stabil untuk berbagai aktivitas, mulai dari streaming video, rapat virtual, gaming online, hingga layanan berbasis cloud. Komdigi membuka pemanfaatan pita ini pada rentang 2.500–2.690 MHz dengan total lebar pita mencapai 190 MHz.
Kombinasi keduanya dirancang menjadi fondasi pengembangan jaringan 4G dan 5G Indonesia. Pita 700 MHz berperan memperluas jangkauan ke wilayah yang belum terlayani optimal, sedangkan 2,6 GHz memperkuat kapasitas di daerah dengan kebutuhan data tinggi sekaligus mempercepat implementasi 5G.
Komdigi juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi operator yang memenangkan seleksi. Pemenang wajib membangun layanan 4G/LTE di desa dan kelurahan yang ditetapkan pemerintah, serta menggelar jaringan 5G di sejumlah kota dan kabupaten sesuai target yang ditentukan.
Dari sisi finansial, pemenang seleksi diwajibkan memenuhi beberapa komitmen sekaligus, yakni pembayaran biaya izin awal (up-front fee), Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio setiap tahun, dan jaminan pembayaran selama masa izin penggunaan spektrum berlangsung.
Melalui penambahan spektrum ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas internet nasional secara menyeluruh, baik dari sisi pemerataan akses di wilayah terpencil maupun kecepatan koneksi di perkotaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar