Periskop.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, Kamis (2/7). Dari proses itu, polisi mengungkap latar belakang mengapa Yuvita bersedia tubuhnya ditato dengan gambar wajah Taufik.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menerangkan, tato bergambar wajah beserta tulisan "Love Topik Taufik Hidayat" itu dibuat pada masa awal hubungan keduanya, jauh sebelum Yuvita disekap selama tiga tahun. Saat itu kondisi korban masih sehat, dan tato tersebut dibuat atas dasar rasa cinta, bukan tekanan fisik.

"Berdasarkan investigasi, tato itu sebenarnya dibuat saat mereka masih dalam kondisi sehat. Untuk meyakinkan korban bahwa kamu cinta sama saya, gitu kan. Karena diindikasi cemburu ini si pelaku. Sebagai bukti dia cinta, ya tato, dilakukan. Dan tato itu benar diakui, sudah dikuatkan juga oleh korban," kata Rumi usai rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan di Polda Jabar, Kamis (2/7).

Meski secara lisan tidak ada tekanan langsung, Rumi menilai kondisi psikis Yuvita tetap dipengaruhi rasa takut terhadap Taufik. Korban dinilai mau tidak mau mengikuti keinginan tersangka demi menghindari kekerasan.

"Tidak ada paksaan, namun dengan kondisi seperti itu tentunya korban mau tidak mau mengikuti. Karena kan takut dipukul," tandas dia.

Rekonstruksi berlangsung dalam 21 adegan. Dari proses tersebut, Rumi mengungkap Taufik melakukan penganiayaan berat di setidaknya tiga tempat kejadian perkara yang berbeda, termasuk menggunakan senjata tajam.

"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja dari besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok," jelas Rumi.

Rumi menambahkan, Yuvita kesulitan mengingat detail penganiayaan karena mengalami gangguan penglihatan. Dalam sejumlah kejadian, Taufik juga disebut berada di bawah pengaruh alkohol saat melancarkan kekerasan terhadap korban.

Soal dugaan pelecehan seksual, polisi menyatakan belum menemukan bukti ke arah itu. Namun penyidikan masih berjalan dan polisi enggan terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saat ini belum ada (pelecehan). Dan itu masih dalam proses, kita sudah diskusi bersama dengan Pak Jaksa dan LPSK, dan ada kesepakatan untuk tetap mendalami dan mencari bukti-bukti. Bila ada, kita akan menambah, mempersangkakan, penambahan pasal terhadap pelaku," jelas Rumi.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Agus Setiadi menyebutkan, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk mempercepat pengiriman berkas ke kejaksaan guna penelitian awal sebelum persidangan.

"Saya harap dalam tidak waktu yang lama penyidikan ini bisa dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada kami Kejaksaan sebagai jaksa peneliti," pungkas Agus.