periskop.id - Kasus kematian Nizam Syafei (12), seorang santri asal Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan tajam di jagat maya. Bocah yang akrab disapa Raja ini meninggal dunia secara tragis pada 19 Februari 2026, meninggalkan luka mendalam sekaligus teka-teki besar bagi publik. Seiring bergulirnya penyelidikan, fakta-fakta memilukan mulai terkuak satu demi satu, menyeret sosok terdekat korban ke dalam pusaran hukum. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kini telah resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan Nizam kehilangan nyawa.

1. Pengakuan Terakhir Nizam

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Jampang Kulon, Nizam sempat meninggalkan pengakuan yang sangat memilukan bagi pihak keluarga. Melalui sebuah video yang kini viral, korban mengaku telah dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya yang berinisial TR. Kesaksian lisan ini menjadi bukti krusial yang mendorong pihak keluarga untuk mencari keadilan. Ayah kandung korban, Anwar Syatibi, mengungkapkan rasa hancurnya saat mendengar langsung pengakuan sang anak. Video tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami pihak kepolisian sebagai petunjuk awal adanya dugaan penganiayaan berat di dalam rumah tangga mereka.

2. Temuan Medis: Luka Bakar dan Trauma Tumpul

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Setukpa Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar derajat 2A serta trauma tumpul pada tubuh Nizam. Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil pendalaman polisi. Penyiksaan yang dilakukan oleh TR diduga kuat bukan kejadian sekali saja, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, Nizam diketahui telah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Ironisnya, konflik dan dugaan kekerasan ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2024, namun saat itu perkara berakhir damai melalui proses mediasi.

3. Sosok Ibu Tiri yang Merupakan ASN Kemenag

Fakta yang cukup mengejutkan publik adalah latar belakang profesi terduga pelaku, TR (47). Ia diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Statusnya sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat membuat kasus ini semakin sensitif dan menarik perhatian nasional. Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, TR dilaporkan sudah tidak lagi menampakkan diri di tempat kerjanya. 

4. Bantahan dan Klaim Penyakit Leukemia

Meski TR sempat berdalih bahwa luka-luka pada tubuh Nizam disebabkan oleh penyakit kanker darah (leukemia) dan kondisi autoimun, penyidik tidak serta-merta percaya pada klaim tersebut. Bukti-bukti fisik dan saksi justru mengarah pada tindakan kekerasan yang disengaja. Atas perbuatan kejamnya, kini TR harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat dampak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TR terancam hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

5. Atensi Nasional dan Pengawalan DPR RI

Kematian Nizam kini bukan lagi sekadar urusan keluarga, melainkan sudah menjadi perhatian nasional. Sejumlah lembaga negara, mulai dari KemenPPPA hingga KPAI, turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum bagi ibu kandung korban, Lisnawati. Bahkan, Komisi III DPR RI secara terbuka mengecam keras kejadian ini dan mendesak Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ketua Komisi III menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Dukungan dari parlemen ini memastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal ketat hingga ke meja hijau demi tercapainya keadilan bagi almarhum.