Periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 426 kasus anak terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi persoalan kekerasan terhadap anak, kejahatan seksual, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan ratusan laporan itu diterima melalui berbagai kanal pengaduan, mulai dari chatbot, surat elektronik, telepon, hingga masyarakat yang datang langsung ke kantor KPAI.

“Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus,” kata Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/5). 

Dari total laporan tersebut, sebanyak 403 kasus ditangani melalui layanan psikoedukasi. Sementara 23 kasus lainnya memerlukan pengawasan lebih lanjut melalui pemantauan lapangan, mediasi, case conference, hingga koordinasi lintas instansi.

KPAI mengungkapkan kasus anak yang dilaporkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, hingga Sumatera Utara.

Secara umum, kasus yang masuk dibagi dalam dua klaster besar, yakni pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Klaster pemenuhan hak anak tercatat sebanyak 261 kasus, sedangkan perlindungan khusus anak mencapai 165 kasus.

“Pada data pengaduan, kasus terbagi dalam dua klaster, yaitu pemenuhan hak anak sebanyak 261 kasus dan perlindungan khusus anak sebanyak 165 kasus,” ujar Aris.

Klaster Pemenuhan dan Perlindungan
Pada klaster pemenuhan hak anak, laporan yang masuk banyak berkaitan dengan kebijakan pendidikan, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, akses pendidikan, hingga hak anak dalam kegiatan budaya dan pemanfaatan waktu luang.

Sementara pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi anak korban kekerasan fisik dan psikis. Kemudian, kejahatan seksual terhadap anak, pornografi dan kejahatan siber, serta anak yang terlibat persoalan hukum sebagai pelaku.

Lonjakan persoalan perlindungan anak ini sejalan dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap ancaman kekerasan dan eksploitasi anak di ruang digital. Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) KemenPPPA, ribuan kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi setiap tahun dengan mayoritas korban merupakan anak perempuan. Fenomena tersebut diperparah dengan maraknya penggunaan media sosial dan lemahnya pengawasan digital terhadap anak.

KPAI menilai perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak, baik di lingkungan fisik maupun digital.

Aris menegaskan, penguatan sistem perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi anak Indonesia saat ini. Menurutnya, pengawasan terhadap kasus anak harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang generasi muda.