periskop.id - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6), memunculkan fakta yang membuat miris. Anak-anak di tempat penitipan itu ternyata diikat saat tidur, dan perintah itu disebut berasal dari ketua yayasan yang menaunginya.

Tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan hadir memperagakan perannya dalam rekonstruksi tersebut. Ia digambarkan menjemput anak dari pagar, lalu menyerahkannya kepada para pengasuh yang bertugas di tiap ruangan.

Advertisement

"Dari hasil adegan tadi, DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban, namun hanya memerintahkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian dalam rekonstruksi di lokasi Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6).

Adrian memaparkan, tersangka lain dalam kasus ini turut mengungkap bagaimana instruksi pengikatan itu disampaikan DK kepada para pengasuh.

"Salah satu tersangka juga menjelaskan, itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja'," sambung Adrian.

Dari rekonstruksi itu, tindak kekerasan yang terungkap mencakup dua hal, yakni pengikatan fisik terhadap anak-anak dan pembiaran terhadap korban.

Adrian mengungkapkan, kondisi para korban saat diikat sungguh memprihatinkan. Anak-anak itu dipaksa tidur dalam posisi terikat dan tak bisa bergerak.

"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, dalam posisi telentang. Kalau kita yang dewasa saja dalam keadaan terikat tidak bisa bergerak, bagaimana ini," ungkap Adrian.

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha mencuat setelah sejumlah orang tua melaporkan dugaan perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak mereka yang dititipkan di fasilitas tersebut. Polresta Jogja kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk DK sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas instruksi yang diberikan kepada para pengasuh.

Rekonstruksi hari ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.