periskop.id - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkeadilan.

"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. 

Advertisement

Arifah menjelaskan bahwa pelayanan terpadu ini membawa perubahan paradigma besar. Jika sebelumnya korban kekerasan harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan bantuan, kini seluruh kebutuhan mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi dapat diakses melalui satu pintu. 

"Kalau sebelumnya sistem yang lama, korban seringkali harus menanggung beban tambahan dengan berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya... Nah, pada sistem yang terbaru ini, yang terpadu, dimana seluruh kebutuhan korban dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan," ujarnya.

SKB ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 

Kehadiran lintas kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen negara dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan.

Arifah menambahkan, perlindungan perempuan dan anak menjadi krusial mengingat jumlah populasi mereka mencapai sekitar dua pertiga dari total penduduk Indonesia. Namun, ancaman kekerasan masih tinggi. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025 mencatat 35.020 kasus kekerasan dengan 36.920 korban. 

"Hasil survei ini masih menunjukkan fenomena gunung es karena ternyata yang belum berani melapor lebih banyak daripada yang berani berbicara," jelasnya.

Riset UNICEF dan Komnas Perempuan sebelumnya juga menyoroti bahwa banyak korban enggan melapor karena stigma sosial, rasa takut, dan proses birokrasi yang berbelit. Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan hambatan tersebut dapat diminimalisasi sehingga korban lebih berani mencari keadilan dan pemulihan.