Periskop.id - Bagi jutaan pekerja di Indonesia, momen menjelang Idulfitri selalu identik dengan cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, di balik kegembiraan menerima dana tambahan tersebut, tersimpan sejarah panjang yang melibatkan dinamika politik dan gerakan buruh pada awal masa kemerdekaan Indonesia.
Menariknya, sejarah mencatat bahwa organisasi yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) memiliki andil besar dalam memperjuangkan hak ini bagi seluruh pekerja.
Awal Mula: Kebijakan Khusus Pegawai Negeri
Menurut berbagai sumber, tradisi pemberian uang tambahan menjelang hari raya dimulai pada awal tahun 1950-an. Pada masa kepemimpinan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo dari Masyumi, pemerintah memberikan uang pinjaman hari raya bagi para pegawai negeri.
Besaran tunjangan tersebut berkisar antara Rp125 hingga Rp200 dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, kebijakan ini awalnya bersifat eksklusif. Sementara para pegawai negeri menikmati kucuran dana segar, para buruh swasta tidak mendapatkan kompensasi apa pun.
Padahal, secara ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran berdampak sama beratnya bagi para pekerja di sektor swasta.
Protes Buruh dan Peran SOBSI
Ketimpangan sosial ini memicu gelombang protes besar-besaran. Puncaknya terjadi pada Februari 1952, ketika ribuan buruh dari berbagai sektor melakukan aksi protes hingga pemogokan kerja.
Mereka menyuarakan tuntutan yang lugas bahwa jika pegawai negeri sipil mendapatkan tunjangan hari raya, maka kaum buruh swasta pun berhak atas hak yang sama.
Pemerintah sempat merespons dengan meminta perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan secara sukarela. Namun, anjuran tersebut tidak cukup efektif karena banyak pengusaha yang mengabaikannya.
Di titik inilah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) mengambil peran dominan. Sebagai organisasi buruh terbesar yang dikenal dekat dengan PKI, SOBSI secara vokal menekan pemerintah untuk mengubah status tunjangan sukarela menjadi kewajiban hukum.
SOBSI mendorong agar tunjangan hari raya diberikan kepada seluruh kategori pekerja tanpa terkecuali. Tuntutan mereka pun cukup berani pada masa itu, yakni meminta besaran THR setara dengan satu bulan gaji penuh.
Evolusi Regulasi: Dari "Hadiah" Menjadi Kewajiban
Tekanan masif dari gerakan buruh di bawah payung SOBSI akhirnya membuahkan hasil secara bertahap. Sejarah mencatat perkembangan aturan THR sebagai berikut:
- Tahun 1954: Menteri Perburuhan mengeluarkan imbauan resmi agar perusahaan swasta memberikan "hadiah Lebaran" kepada pekerja sebesar minimal 1/12 dari upah tahunan.
- Tahun 1961: Melalui peraturan yang lebih kuat, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
- Era Modern: Regulasi terus mengalami penyempurnaan hingga ke aturan yang berlaku saat ini, di mana pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan pun berhak menerima THR secara proporsional.
Tinggalkan Komentar
Komentar