Periskop.id - Belum genap sepekan menjabat, ketua ombudsman hery susanto sudah harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap pertambangan nikel. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak karena terjadi tak lama setelah pelantikannya sebagai pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031.

Penahanan tersebut terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel senilai Rp 1,5 miliar. Kasus ini mengejutkan karena Hery Susanto sebelumnya dikenal sebagai aktivis pengawasan pelayanan publik yang cukup vokal mendorong reformasi birokrasi. Seperti apa  profil dan perjalanan kariernya sebelum tersandung perkara hukum?

Profil Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. merupakan pejabat negara yang lama berkecimpung dalam pengawasan pelayanan publik dan advokasi kebijakan sosial. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menempuh pendidikan doktoral di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta pada 2024.

Kariernya di Ombudsman RI dimulai sebagai anggota periode 2021–2026 sebelum akhirnya dipercaya menjadi ketua untuk periode 2026–2031. Pengangkatannya dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery memiliki mandat strategis untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk investasi, energi, dan kemaritiman.

Rekam Jejak Karier Hery Susanto di Bidang Kebijakan Publik

Sebelum menjadi ketua Ombudsman, Hery Susanto dikenal aktif dalam berbagai organisasi advokasi kebijakan publik dan pelayanan sosial. Pengalamannya cukup panjang dan berlapis, antara lain:

  • Anggota Ombudsman RI (2021–2026)
  • Ketua Ombudsman RI (2026–2031)
  • Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019)
  • Direktur Eksekutif Komunal (2004–2009 dan 2009–2014)
  • Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
  • Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional KAHMI (2017–2022)

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman, ia dikenal fokus mengawasi sektor strategis seperti investasi, energi, dan kemaritiman. Ia juga aktif mendorong revisi Undang-Undang Ombudsman untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut.

Hery turut memperkenalkan pendekatan kolaboratif Eptahelix sebagai strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sinergi antar pemangku kepentingan.

Baru Dilantik Presiden, Enam Hari Kemudian Ditahan Kejagung

Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan Jakarta. Namun masa jabatannya langsung menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

"Hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (16/4).

Ia terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa ke mobil tahanan. Peristiwa tersebut langsung memicu perhatian publik karena terjadi dalam waktu sangat singkat sejak pelantikannya.

Kronologi Kasus Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar 

Kasus yang menjerat ketua ombudsman hery susanto berkaitan dengan dugaan suap tata kelola pertambangan nikel dalam periode 2013–2025. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.

“Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP,” ungkap Syarief.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum negara hingga pihak swasta yang menerima dana APBN/APBD.