Periskop.id — Ombudsman RI mendorong penguatan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di sektor peradilan. Langkah ini dinilai penting karena ribuan laporan masyarakat terkait layanan pengadilan masih masuk ke Ombudsman, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan atau SIMPeL Ombudsman RI per 19 Mei 2026, terdapat 1.426 laporan masyarakat secara nasional yang berkaitan dengan layanan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, dari jumlah tersebut, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan.
"Sementara itu, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan," ucap Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/6).
Menurut Ombudsman, angka tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara lembaga pengawas pelayanan publik dan lembaga peradilan. Tujuannya agar pelayanan peradilan semakin transparan, akuntabel, dan lebih cepat merespons keluhan masyarakat.
Pembahasan kerja sama itu dilakukan dalam audiensi Ombudsman RI dan Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat (22/5). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan, gambaran umum laporan masyarakat terkait layanan peradilan sepanjang 2021 hingga 2026. Kedua lembaga juga membahas rencana kerja sama strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik di sektor peradilan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah penjajakan penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding sebagai dasar kerja sama antarlembaga. Rencana kerja sama tersebut mencakup penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan MA, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kemungkinan pengawasan bersama terhadap layanan peradilan.
Ombudsman RI juga menyebut audiensi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat. Kerja sama ini menjadi penting karena pelayanan peradilan tidak hanya berkaitan dengan putusan hukum, tetapi juga akses masyarakat terhadap informasi perkara, proses administrasi, kejelasan prosedur, waktu layanan, biaya, serta penanganan keluhan.
Tingkat Kepercayaan
Dalam konteks pelayanan publik, kualitas layanan peradilan turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Rahmadi sebelumnya juga menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik tidak bisa hanya dilihat dari terpenuhinya syarat administratif.
Menurut dia, ukuran utama pelayanan harus mengacu pada pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan. "Karena itu, kualitas pelayanan perlu terus diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil," kata Rahmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penguatan pelayanan publik dan kerja sama pengawasan dengan pemerintah daerah. Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.
Sebelumnya, Rahmadi menyatakan keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari ketersediaan layanan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. “Sejak lahir hingga meninggal dunia, masyarakat sangat bergantung pada pelayanan publik. Karena itu, dibutuhkan layanan yang profesional dan responsif,” ujar Rahmadi.
Dalam sektor peradilan, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat yang mengakses layanan pengadilan kerap berada dalam situasi yang membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, keterlambatan layanan, prosedur yang tidak jelas, atau pengaduan yang tidak tertangani dapat menurunkan kepercayaan publik.
Ombudsman menilai sinergi dengan Mahkamah Agung dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola layanan peradilan secara lebih sistematis. Penguatan sistem pengaduan, misalnya, dapat membantu masyarakat menyampaikan keluhan secara lebih mudah, sementara peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap standar pelayanan publik.
Di sisi lain, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan internal berjalan efektif. Berdasarkan informasi Badan Pengawasan MA, lembaga tersebut pada 2026 juga menjalankan berbagai agenda penguatan pengawasan, termasuk seleksi hakim tinggi pengawas dan hakim yustisial serta kegiatan terkait revisi pedoman pengawasan.
Dengan adanya rencana MoU, Ombudsman dan Mahkamah Agung diharapkan dapat membangun mekanisme koordinasi yang lebih jelas. Kerja sama itu dapat mencakup pertukaran data pengaduan, percepatan tindak lanjut laporan, pendampingan perbaikan standar layanan, hingga evaluasi bersama terhadap pola masalah yang berulang di layanan peradilan.
Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis berbagai lembaga pemerintah dan pemerintah daerah dalam pencegahan maladministrasi. Komitmen itu dijalankan melalui kerja sama pengawasan, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, serta pendampingan penguatan tata kelola pelayanan publik.
Melalui sinergi dengan Mahkamah Agung, Ombudsman berharap sektor peradilan dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, kualitas layanan yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum nasional.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar