periskop.id - Anggota Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan rapuhnya soliditas di internal lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Etik, hubungan antar-pimpinan periode sebelumnya dinilai tidak kompak hingga memicu kendala serius dalam pengambilan keputusan.
Jimly mengungkapkan, dari sembilan orang pimpinan yang menjabat, perdebatan sering kali hanya berputar di antara lima orang saja. Ditambah lagi, adanya rasa sungkan (pekewuh) antar-sesama anggota membuat kinerja lembaga menjadi tidak maksimal.
“Karena 9 orang tuh enggak kompak. Suka berdebat-debat berlima. Kadang-kadang susah mengambil keputusan. Lalu sekelompok orang pekewuh-pekewuh gitu. Saya enggak sebut orangnya, tapi enggak kompak,” kata Jimly, di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).
Saat dikonfirmasi mengenai era kepemimpinan siapa ketidakkompakan itu terjadi, Jimly menegaskan situasi tersebut berlangsung pada periode sebelum Hery Susanto menjabat, yakni M. Najih. Menurutnya, karakter mantan ketua yang dinilai terlalu permisif justru menjadi salah satu kelemahan dalam menakhodai lembaga penegak etika.
Bahkan, Jimly juga menyebut adanya salah satu oknum anggota pimpinan yang bertindak sangat dominan hingga melanggar etika komunikasi dalam rapat.
“Iya, (Najih) orang terlalu baik itu. Maka baik itu bagus, tapi terlalu baik, itu tidak bagus.. Teriak-teriak dalam sidang, dalam rapat. Itu kan masalah etika,” ujar Jimly.
Persoalan etika ini kerap terjadi karena Ombudsman tidak memiliki Dewan Kehormatan Pengawas Etik yang independen di luar lembaga. Akibatnya, sesama pimpinan terjebak dalam posisi dilematis untuk saling mengadukan kolega sendiri atau menganut asas "jeruk makan jeruk".
Lebih lanjut, Jimly menambahkan, berdasarkan evaluasi sistemik yang digali dari keterangan berbagai kalangan, periode kemarin dinilai sebagai masa jabatan paling bermasalah. Hal tersebut dipicu oleh rusaknya sistem kolektif kolegial akibat adanya salah satu anggota yang mendominasi keputusan secara sepihak atas nama lembaga.
“Ada Ketua, ada Wakil Ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali. Itu kerjanya sangat sangat dominan, dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Nah, jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu enggak jalan,” urai Jimly.
Jimly menekankan, etika tidak hanya terbatas pada aturan tertulis, tetapi harus menyentuh kepekaan moral publik. Menurutnya, perilaku komunikasi tidak sopan antar-pejabat sudah masuk pelanggaran etik yang semestinya dicegah agar tidak menimbulkan prasangka publik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar