periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil KPK setelah menelaah permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan respons atas surat permohonan yang masuk pada Selasa (17/3). KPK mengabulkan permintaan tersebut dengan merujuk pada regulasi teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).

KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut tersebut berlandaskan aturan KUHAP. Regulasi teknis ini merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.

Jenis-Jenis Penahanan di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, status penahanan terhadap seorang tersangka tidak hanya terbatas di dalam sel rutan. Dalam Pasal 108 ayat (1), disebutkan ada tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota.

Definisi dan Mekanisme Tahanan Rumah

Merujuk pada Pasal 108 ayat (5), penahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal atau kediaman tersangka/terdakwa. Meskipun berada di rumah pribadi, tersangka tidak bebas begitu saja. Pihak berwenang tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah tersangka melakukan hal-hal yang dapat menyulitkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

“Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan,” bunyi Pasal 108 ayat (5).

Perhitungan Masa Tahanan Rumah

Salah satu poin penting dalam status tahanan rumah adalah perhitungan pengurangan masa pidana. Berdasarkan Pasal 108 ayat (7) dan (9), masa penahanan yang dijalani sebelum putusan pengadilan akan mengurangi total pidana penjara yang dijatuhkan nantinya.

“Masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan,” bunyi Pasal 108 ayat (7).

Kendati demikian, terdapat perbedaan nilai waktu antara tahanan rutan dan tahanan rumah.

“Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu penahanan,” bunyi Pasal 108 ayat (9).

Adapun dalam penahanan Yaqut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus korupsi kuota haji.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Syarat Pengalihan Status

Pengalihan status dari rutan ke rumah tidak terjadi secara otomatis. Menurut Pasal 108 ayat (11), jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidik, penuntut umum, dan penetapan hakim. Tembusan perintah pengalihan ini wajib diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, serta instansi terkait lainnya sebagai dasar hukum pelaksanaan penahanan di kediaman pribadi.