periskop.id - Ketika gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi, pekerja berusia di atas 40 tahun sering kali menghadapi kekhawatiran tambahan. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga bertanya-tanya apakah keputusan perusahaan didasarkan pada faktor usia. 

Pertanyaan ini semakin relevan di tengah perubahan pasar kerja yang bergerak cepat dan tuntutan perusahaan terhadap keterampilan baru.

Advertisement

Melansir Marketwatch, meski tidak semua PHK terhadap pekerja senior dapat dikategorikan sebagai diskriminasi usia, para ahli ketenagakerjaan mengatakan ada sejumlah tanda yang patut diperhatikan. Dalam banyak kasus, usia memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi pola keputusan perusahaan bisa memberikan petunjuk.

Menurut pengacara ketenagakerjaan dan diskriminasi usia Stephen Hirschfeld, pekerja perlu melihat gambaran yang lebih besar sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

“Tidak cukup hanya karena Anda berusia di atas 40 tahun dan kehilangan pekerjaan. Harus ada indikasi bahwa usia menjadi faktor dalam keputusan tersebut,” ujarnya.

Di Amerika Serikat (AS), perlindungan terhadap pekerja berusia 40 tahun ke atas diatur melalui Age Discrimination in Employment Act (ADEA). Aturan ini melarang perusahaan mengambil keputusan ketenagakerjaan berdasarkan usia, mulai dari proses perekrutan, promosi, hingga pemutusan hubungan kerja.

Namun membuktikan diskriminasi usia tidak selalu mudah. Banyak perusahaan menggunakan alasan restrukturisasi, efisiensi biaya, atau perubahan kebutuhan bisnis ketika melakukan PHK. Karena itu, pekerja perlu memperhatikan apakah terdapat pola yang mencurigakan.

Salah satu indikasi yang sering diperiksa adalah komposisi pekerja yang terkena PHK. Jika mayoritas karyawan yang diberhentikan berasal dari kelompok usia yang lebih tua sementara pekerja yang lebih muda dipertahankan atau direkrut untuk posisi serupa, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.

Selain itu, komentar atau pernyataan dari atasan juga bisa menjadi petunjuk penting. Ucapan yang menyinggung usia, seperti menyebut karyawan “terlalu tua”, “kurang energik”, atau “tidak mengikuti perkembangan zaman”, berpotensi menjadi bukti jika dikaitkan dengan keputusan pemutusan kerja.

“Komentar yang berkaitan dengan usia dapat menjadi bagian dari bukti, terutama jika diucapkan oleh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” kata Hirschfeld.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pekerja senior memang menghadapi tantangan lebih besar dalam pasar kerja modern. Data dari organisasi nirlaba ketenagakerjaan dan sejumlah studi akademik menemukan bahwa pencari kerja berusia 50 tahun ke atas cenderung membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan baru dibanding kelompok usia yang lebih muda.

Di Indonesia, perkara ini menjadi jauh lebih rumit. Pembatasan usia dalam lowongan kerja masih cukup umum ditemukan. Misalnya syarat “maksimal usia 25 tahun” atau “maksimal 35 tahun” yang tentu menyiutkan semangat para pekerja senior untuk melamar pekerjaan.

Secara hukum, praktik ini berada di wilayah abu-abu. Tidak ada larangan tegas nasional yang setara dengan ADEA di AS yang membuat perusahaan otomatis melanggar hukum hanya karena memasang batas usia dalam iklan lowongan.

Akibatnya, pekerja berusia 40, 50, bahkan 60 tahun sangat mungkin menghadapi hambatan saat mencari pekerjaan baru meskipun memiliki pengalaman yang memadai.

Jika Di-PHK Karena Usia, Apakah Bisa Digugat di Tanah Air?

Bisa, tetapi lebih sulit dibanding di AS. Di Indonesia, pekerja biasanya harus membuktikan bahwa PHK:

  • tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan;
  • melanggar perjanjian kerja;
  • melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi;
  • atau dilakukan secara sewenang-wenang.

Masalahnya, jika perusahaan berdalih melakukan efisiensi, restrukturisasi, atau perubahan organisasi, membuktikan bahwa usia adalah alasan sebenarnya sering kali tidak mudah.