periskop.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6). Pemeriksaan ini dilakukan di tengah proses pengajuan Sony sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi mengenai agenda penuntasan perkara tersebut.
“Benar (Sony Sonjaya akan diperiksa),” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/6).
Anang memastikan proses pemeriksaan terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini akan dilangsungkan di markas korps adhyaksa.
“Di Gedung Bundar Kejagung,” ujar Anang.
Sony Sonjaya terseret dalam pusaran dugaan pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Saat ini, Sony juga sedang mengajukan permohonan JC yang resmi dikirimkan oleh pengacaranya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP).
Sejauh ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan oleh BGN.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar