Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 32.389 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut merupakan hasil tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang merinci jumlah PHK per bulan dan per provinsi.

Berdasarkan rincian bulanan, PHK pada Januari 2026 tercatat sebanyak 5.898 orang, lalu naik menjadi 7.692 orang pada Februari. Angka itu kemudian turun ke 6.593 orang pada Maret, sempat naik lagi ke 6.982 orang pada April, sebelum melandai ke 4.636 orang pada Mei dan 588 orang pada Juni.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK," demikian keterangan data tersebut dalam catatan Satu Data Ketenagakerjaan, Jumat (17/7).

Secara jumlah, tenaga kerja ter-PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 6.727 orang sepanjang paruh pertama tahun ini. Posisi kedua ditempati Banten dengan 3.782 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 2.851 orang.

DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan melengkapi lima besar provinsi dengan PHK terbanyak, masing-masing mencatat 2.436 orang dan 2.314 orang. Kalimantan Timur turut mencatatkan angka signifikan, yakni 2.204 orang.

Provinsi lain mencatatkan jumlah PHK yang jauh lebih kecil. Maluku menjadi wilayah dengan tenaga kerja terdampak PHK paling sedikit, hanya 38 orang selama enam bulan tersebut.

Kemnaker menjelaskan, seluruh pekerja yang tercatat dalam data ini berstatus peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Status kepesertaan tersebut membuat mereka berhak mengajukan klaim manfaat JKP.

Pengajuan klaim itu bisa dilakukan melalui aplikasi JKP, dengan batas waktu pelaporan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang masuk dalam basis data Kemnaker periode Januari-Juni 2026.

Kemnaker mengingatkan, angka PHK dalam publikasi ini sudah melalui proses pembaruan dari rilis sebelumnya. Pembaruan tersebut membuat perbandingan langsung antar-periode publikasi jadi kurang akurat.

"Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker.