Korupsi Pajak Banjarmasin, KPK Telusuri Aset Kepala KPP Mulyono dan Jaringan PPAT
KPK memeriksa 10 saksi kasus suap restitusi pajak di Banjarmasin, fokus pada dugaan penerimaan uang dan pelacakan aset properti tersangka.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Agenda pemeriksaan maraton yang digelar di Polresta Yogyakarta difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum aparatur pajak serta melacak aset properti milik tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
“Hari Selasa (22/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Penyidik memanggil deretan saksi lintas latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pegawai swasta, hingga lima Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka adalah:
- Heru Putranto, Wiraswasta
- Satryo Aji, PPAT
- Penny Yuliastuti, PPAT
- Iin Indriawati, PPAT
- Laili Yuniar, PPAT
- Primastuti Rahayuningsih, PPAT
- Sumargono, ASN Pajak
- Wahju Radita Setiadi, Karyawan Swasta
- Tri Susetyarini, ASN
- Kabul Subahid, Wiraswasta
“Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap saksi dari unsur aparatur perpajakan diarahkan untuk membongkar kesepakatan komitmen fee atau penerimaan uang di balik proses audit restitusi.
“Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan PPAT dan pihak swasta disasar untuk melacak aliran dana hasil korupsi yang disamarkan menjadi aset tidak bergerak. Tim penyidik menelisik transaksi jual beli properti yang diatasnamakan Mulyono maupun lingkaran keluarganya.
“Sedangkan untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh MLY maupun keluarganya,” tutur Budi.
Dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait bancakan restitusi pajak ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD) selaku anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Sengkarut korupsi itu bermula saat tim pemeriksa pajak mendapati adanya klaim lebih bayar pajak PT BKB sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal oleh tim auditor, nilai restitusi pajak yang akhirnya disetujui dan dicairkan negara ke rekening perusahaan perkebunan tersebut mencapai Rp48,3 miliar.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pajak, dan Korupsi dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.