periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi digital global yang kian kompetitif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa kepercayaan publik kini menjadi “mata uang” baru di era digital. Menurutnya, pelindungan data pribadi adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

"Kepercayaan merupakan aset paling berharga dan menjadi mata uang utama di era digital yang saling terhubung. Melalui penegakan UU PDP secara kolaboratif, kita membangun fondasi kuat untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global," kata Nezar dalam keterangan resmi, Kamis (13/11).

Nezar menuturkan, meskipun potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, ancaman terhadap keamanan data pribadi masih menjadi tantangan serius. Ia menyoroti bahwa masyarakat dan pelaku industri digital harus memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga privasi pengguna.

Menurut laporan Komdigi, sepanjang tahun 2023 tercatat sekitar 3 juta insiden kebocoran data di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 62% di antaranya berupa pencurian informasi pribadi yang berisiko tinggi terhadap keamanan individu maupun korporasi.

"Kita tidak boleh membiarkan potensi ekonomi digital yang bernilai ratusan triliun rupiah terganggu oleh kerugian besar akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi harus menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama," tegas Nezar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menilai bahwa pertumbuhan ruang digital yang pesat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kokoh. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap data pribadi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Inovasi dapat berkembang dengan pesat, namun keamanan dan kepatuhan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan yang tidak boleh ditinggalkan," ujar Alexander. Ia berharap seluruh sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.