periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Hari ini, Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Abdul Hakim, pegawai Ocean Apartment. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Budi menjelaskan, Abdul Hakim dimintai keterangan untuk mendalami dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan secara rinci peran maupun hubungan saksi dengan para tersangka utama.
Melansir dari Antara, pada 11 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat daerah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Meski begitu, penyidik KPK memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Lembaga antirasuah itu terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak swasta atau pejabat lain yang turut menikmati hasil kejahatan keuangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana operasional ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di Papua. KPK berharap, proses hukum yang berlangsung dapat menjadi pembelajaran agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar