periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 November 2025.
Purbaya menjelaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan dalam RDG Bank Indonesia justru penting untuk memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter.
"Di UU dibolehkan. Kita berterima kasih kepada bank sentral yang memberikan undangan ke kita. Undangan tersebut sesuai dengan undang-undang BI nomor 43 ayat 1A, di mana tertulis RDG bisa dihadiri seorang menteri mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, ditulis Jumat (21/11).
Ia menekanka, kehadiran pemerintah memungkinkan penyampaian pandangan resmi terkait kondisi fiskal maupun kebutuhan ekonomi nasional.
Purbaya menilai mekanisme ini positif karena memberi ruang agar BI turut mendengar perspektif pemerintah sebelum mengambil keputusan penting, seperti penentuan suku bunga acuan.
“Jadi kita bisa ngomong di sana, cuap cuap ini itu, tetapi begitu voting bunga, orang kita ga ikut. Yg ke sana kemarin Pak Thomas, sekarang beliau sedang pergi jadi saya ga bisa jawab lebih detail apa yang dibicarakan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Rapat KSSK memiliki fungsi yang berbeda. KSSK tidak memutuskan kebijakan suku bunga, melainkan forum koordinasi stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, keikutsertaan pemerintah dalam RDG dianggap melengkapi, bukan menggantikan, mekanisme koordinasi yang sudah ada.
"Kalau ini, kita kirim orang sana pada rapat kebijakan penentuan bunga. Paling tidak, pandangan pemerintah bisa diperhatikan bank sentral juga. Ini sudah didesain oleh para pembuat undang-undang kita, jadi kita hanya ikut aja," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar