periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi bagi-bagi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU dalam perkara suap pengadaan di Pemerintah Kabupaten OKU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, jatah pokir anggota DPRD OKU diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Awalnya, jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.
“Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20% untuk anggota DPRD sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut,” kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Asep menjelaskan, saat APBD 2025 Kabupaten OKU disetujui, barulah pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kenaikan signifikan dalam pemberian fee ini menjadi praktik umum di Pemkab OKU.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” tutur Asep.
Secara lebih rinci, Asep juga menyebutkan 9 proyek yang dikondisikan pengadaan jatah pokir oleh Nopriansyah (NOP) selaku Kadis PU Kabupaten OKU melalui e-katalog. Berikut adalah rincian 9 proyek tersebut, yaitu:
- Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati senilai Rp8,39 miliar (Rp8,397,563,094.14) dengan Penyedia CV Royal Flush.
- Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2,46 miliar (Rp2,465,230,075.95) dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab. OKU senilai Rp9,88 miliar (Rp9,888,007,167.69) dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
- Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta (Rp983,812,442.82) dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
- Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus - Desa Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar (Rp 4,928,950,500.00) dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
- Peningkatan jalan desa Panai Makmur - Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar (Rp 4,923,290,484.24) dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
- Peningkatan jalan unit XVI - Kedaton Timur Rp4,92 miliar (Rp4,928,113,967.57) dengan penyedia CV MDR Corporation.
- Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4,85 miliar (Rp4,850,009,358.12) dengan penyedia CV Berlian Hitam.
- Peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp3,93 miliar (Rp3,939,829,135.84) dengan penyedia CV MDR Corporation.
Asep mengatakan, kemudian NOP menawarkan 9 proyek tersebut kepada Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22%, dengan rincian 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Kemudian, NOP juga mengkondisikan pihak swasta untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dan menandatangani kontrak antara penyedia dan PPK di LampungTengah.
Asep melanjutkan, setelah itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU, MFR, dan Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU “menagih” jatah fee proyek kepada NOP sesuai komitmen. Lalu, NOP menjanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pada 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek itu Pemda OKU mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Namun, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” jelas Asep.
Lalu, pada 13 Maret 2025, MFR menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Uang tersebut diminta NOP untuk dititipkan kepada A (PNS Dinas Perkim).
Sementara itu, Asep juga menyebutkan peran empat tersangka baru dalam kasus suap pengadaan di Pemkab OKU ini.
Peran Ahmad Thoha (AT) selaku wiraswasta bersama dengan MFZ dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta bersama dengan ASS sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara
terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU 2024-2025.
Sementara itu, Robi Virtego (RV) selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029 dan Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029 secara bersama-sama dengan NOP, FJ, MFR, dan UM menjadi pihak penerima uang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus di Pemkab OKU ini.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Asep mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK sudah memproses 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025, yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar