periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor Bea dan Cukai terkait kasus ekspor sawit dan turunannya.
Menurut Djaka, penyelidikan terkait kasus ekspor ulang produk sawit dan turunannya merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang 2021 hingga 2024. Ia menyebutkan kasus tersebut melibatkan beberapa kantor wilayah Bea dan Cukai yang menangani komoditas sawit.
"Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun berapa? Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah. Itu di kantor Bea dan Cukai mana, Pak? Tidak hanya ini, beberapa kantor wilayah Bea dan Cukai yang berkaitan dengan ekspor ulang sawit," kata Djaka kepada media, Jakarta, Rabu (3/12).
Djaka menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan dari personel Bea dan Cukai.
"Itu masih berproses. Tentunya kita belum tentu menilai bahwa personel dari Bea dan Cukai melakukan tindakan kesalahan," ucapnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihaknya tetap memberikan dukungan penuh kepada seluruh pegawai yang terlibat. Djaka menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup dukungan SDM maupun fasilitas kerja yang dibutuhkan oleh pegawai Bea dan Cukai yang diperiksa.
Ia pun berharap proses penegakan hukum ini dapat menjadi momentum perbaikan citra Bea dan Cukai di mata publik. Ia mengakui adanya persepsi negatif, namun menegaskan komitmen untuk membangun lembaga yang lebih bersih dan profesional.
"Ya, mungkin citra di masyarakat bahwa Bea dan Cukai identik dengan pungutan liar itu sedikit demi sedikit kita hilangkan. Kami memohon dukungan dari masyarakat untuk mendukung bagaimana kita ke depannya menjadi lebih baik," tutup Djaka.
Tinggalkan Komentar
Komentar