periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa BPI Danantara Indonesia telah meminta dukungan fiskal dari pemerintah, termasuk insentif perpajakan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan fasilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Iya, yang memang sesuai dengan peraturan, kita beri. Yang tidak, ya tidak diberikan,” kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Ia menjelaskan, salah satu permintaan yang bisa dipertimbangkan adalah terkait proses restrukturisasi dan konsolidasi yang dilakukan Danantara.

Menurutnya, dalam proses jual-beli atau penggabungan perusahaan, beban pajak bisa menjadi terlalu besar jika seluruh transaksinya langsung dikenakan tarif penuh.

“Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi beberapa tahun. Kita beri waktu 2-3 tahun ke depan, dan setiap corporate action akan dikenai pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga bagian dari proyek pemerintah, jadi hal itu wajar,” ujar Purbaya.

Bendahara negara itu menambahkan, Danantara merupakan entitas baru dan bagian dari proyek pemerintah, sehingga pemberian ruang untuk konsolidasi dinilai wajar.

Namun, tidak semua permintaan Danantara dapat dipenuhi. Purbaya menyebut ada permintaan keringanan pajak untuk beberapa perusahaan yang kasusnya terjadi sebelum tahun 2023. Permintaan tersebut, kata dia, tidak dapat diberikan.

“Permintaan keringanan pajak yang diajukan terkait beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau tidak salah, untuk menghapus kewajiban pajaknya. Itu tidak bisa, karena itu sudah terjadi di masa lalu, dan perusahaannya untung, serta ada komponen perusahaan asing juga di situ,” jelasnya.