periskop.id - Kenaikan harga kelapa di pasar domestik belakangan ini dinilai kuat dipicu oleh ekspor kelapa utuh dalam skala besar. Lembaga Survei KedaiKOPI mengungkapkan, meski produksi kelapa nasional tergolong mencukupi, absennya kebijakan pengendalian ekspor membuat pasokan dalam negeri tertekan dan harga melambung.

Pengamat pertanian Eliza Mardiani menyebut Indonesia sejatinya memiliki kapasitas produksi kelapa yang besar. Setiap tahun, produksi kelapa nasional mencapai sekitar 2,8 juta ton. Namun, dari total tersebut, 2,4 juta ton diekspor ke berbagai negara, terutama Tiongkok, sementara sisanya baru dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi domestik.

Menurut Eliza, persoalan utama bukan terletak pada lemahnya regulasi yang melindungi pasar dalam negeri. Ia menilai ekspor kelapa utuh lebih menarik bagi pelaku usaha karena harga jual ke luar negeri jauh lebih tinggi, sementara negara belum memperoleh manfaat optimal lantaran belum adanya pungutan atau pajak ekspor.

“Kita sebenarnya tidak kekurangan volume produksi. Masalahnya adalah belum ada kebijakan yang benar-benar melindungi pasar domestik,” ujar Eliza saat menjadi narasumber dalam acara Launching Survei Harga Kelapa yang digelar Lembaga Survei KedaiKOPI, Rabu (17/12).

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan pungutan ekspor khusus untuk kelapa utuh yang dikirim ke luar negeri. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan pasokan antara kebutuhan dalam negeri dan permintaan ekspor, sekaligus menekan lonjakan harga di tingkat konsumen.

Melalui skema tersebut, pemerintah akan menetapkan besaran tarif pungutan ekspor yang dikenakan pada setiap pengiriman kelapa utuh. Dana yang terkumpul dari pungutan ini nantinya akan dikelola dan dikembalikan ke sektor perkebunan kelapa, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung program peremajaan tanaman, pemupukan, serta perawatan kebun kelapa.

Sementara itu, Kepala Riset Lembaga Survei KedaiKOPI, Ashma Nur Afifah, memaparkan hasil survei yang menunjukkan dukungan publik terhadap rencana kebijakan tersebut. Survei dilakukan terhadap 400 responden yang terdiri dari ibu rumah tangga, pelaku UMKM, serta pedagang kelapa utuh.

“Hasil riset kami menunjukkan sebanyak 78,1 persen responden menyatakan setuju dengan penerapan pungutan ekspor kelapa,” ujar Ashma.

Ia menjelaskan, alasan utama responden mendukung kebijakan tersebut adalah harapan agar harga kelapa di dalam negeri menjadi lebih terjangkau dan pasokannya lebih stabil. Kelompok rumah tangga dan pelaku usaha kecil, khususnya, merasakan langsung dampak kenaikan harga kelapa terhadap biaya produksi dan konsumsi sehari-hari.

KedaiKOPI menilai, tanpa intervensi kebijakan yang jelas, tren ekspor kelapa utuh berpotensi terus menekan pasokan domestik dan memicu volatilitas harga. Oleh karena itu, pungutan ekspor dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar global dan kebutuhan masyarakat dalam negeri.