periskop.id – Komisi XII DPR RI menyemprot manajemen ThorCon Power Indonesia yang dinilai terlalu agresif mempromosikan proyek nuklir tanpa dasar legalitas jelas.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan perusahaan tersebut bahkan tidak diakui oleh pemerintah negara asalnya sendiri sebagai pengembang nuklir kredibel.

"Saya terus terang terusik, terlalu berisik, terlalu banyak melakukan kegiatan yang menurut kami terlalu membenturkan masyarakat," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bapeten di Jakarta, Selasa (10/2).

Bambang mengaku telah memvalidasi status perusahaan tersebut langsung kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Hasilnya cukup mengejutkan legislator Senayan tersebut.

Pihak Kedubes AS menyatakan tidak mengenal ThorCon sebagai perusahaan pengembang atau operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang teruji.

"Mereka belum punya izin. Ini disampaikan sendiri langsung oleh Kedutaan Besar Amerika," ungkapnya.

Legislator dari Dapil Bangka Belitung ini membeberkan fakta perusahaan tersebut sama sekali belum memegang lisensi krusial untuk membangun reaktor.

Izin tersebut meliputi lisensi desain (license to design), konstruksi (license to construct), hingga operasional (license to operate) yang semuanya masih nihil.

Bambang lantas membandingkan ThorCon dengan NuScale, perusahaan Small Modular Reactor (SMR) di Kalimantan Barat yang justru diakui resmi keberadaannya oleh pemerintah AS.

Ia memperingatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) agar tidak terjebak memfasilitasi perusahaan yang belum teruji kompetensinya.

Bambang menolak keras jika Indonesia dijadikan kelinci percobaan atau pilot project teknologi Thorium yang belum masuk jaringan listrik komersial di belahan dunia manapun.

"Jangan sampai Bapeten menjadi agen pihak luar untuk memfasilitasi perusahaan riset itu berkembang mau menjadi pembangun," ingatnya.

Kritik ini dilontarkan karena masifnya sosialisasi ThorCon di Bangka Belitung yang dinilai mendahului proses perizinan resmi.

Menanggapi cecaran tersebut, Plt Kepala Bapeten Zainal Arifin mengonfirmasi status perizinan ThorCon memang belum ada sama sekali.

Perusahaan tersebut saat ini baru sebatas melakukan komunikasi awal terkait lokasi tapak.

"ThorCon belum mengajukan izin, baru mengajukan konsultasi dan permohonan persetujuan evaluasi tapak," jelasnya.