periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan guna menghemat pemakaian energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan terbaru ini melalui konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, pada Rabu (1/4).

“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai dengan kondisi perusahaan,” katanya.

Imbauan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Pemerintah memberikan pengecualian penerapan WFH bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik.

Sektor kesehatan seperti rumah sakit dan klinik tetap mewajibkan kehadiran langsung para tenaga medis.

Bidang energi meliputi ketersediaan BBM, gas, dan listrik harus terus beroperasi menunjang aktivitas masyarakat.

Pengecualian serupa berlaku bagi sektor infrastruktur, pengelolaan jalan tol, penyediaan air bersih, hingga pengangkutan sampah.

Sektor ritel bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan wajib buka demi menjaga rantai distribusi barang.

Industri produksi, jasa perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner tidak wajib menerapkan sistem WFH.

Sektor transportasi, logistik, perbankan, asuransi, dan pasar modal turut masuk dalam daftar pengecualian operasional.

Pengaturan teknis dan jam kerja WFH diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan.

Perusahaan dilarang keras memotong hak upah maupun jatah cuti tahunan pekerja selama penerapan sistem ini.

“Kebijakan ini bersifat imbauan. Work from home tidak boleh berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Semangatnya adalah menjadikan momentum ini untuk bekerja lebih adaptif dan menggunakan energi secara bijak,” tegasnya.