periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memacu volume produksi batu bara nasional sekaligus merancang skema pajak ekspor komoditas. Dua langkah krusial ini dirilis merespons tren lonjakan tak terduga harga komoditas pertambangan di pasar global.

"Terkait dengan kenaikan harga BBM, dan juga ikutannya terhadap harga-harga komoditas, maka tadi Bapak Presiden juga meminta agar volume daripada produksi batubara bisa ditingkatkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (19/3).

Eskalasi target ekstraksi komoditas fosil ini otomatis memaksa instansi terkait merevisi regulasi operasional industri. Dokumen perizinan pengusaha tambang bakal mengalami proses pembaharuan.

"Artinya akan ada perbaikan terkait dengan RKAB," jelasnya.

Momentum harga jual internasional tinggi ini tidak disia-siakan pemerintah meraup celah penerimaan baru. Kementerian berniat menerapkan instrumen pajak spesifik membidik para pengusaha eksportir hasil tambang tanah air.

"Kemudian juga berikut untuk terkait dengan adanya tambahan daripada harga, maka terhadap batubara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor," tuturnya.

Tim khusus internal pemerintah sedang menghitung secara presisi detail besaran persentase pungutan penambahan kas tersebut. Regulasinya menargetkan perolehan bagi hasil sepadan atas lonjakan profit penambang.

"Besarnya nanti dikaji oleh tim, di mana nanti harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya win for profit, itu juga akan ada pendapatan pemerintah yang ikut meningkat," urainya.

Pemanfaatan keuntungan nomplok hasil alam ini memberikan suntikan dana segar bernilai masif bagi likuiditas kas negara. Penerimaan ekstra tersebut sangat berguna mendanai keberlangsungan berbagai skema subsidi rakyat.

Pemerintah berjanji penyusunan besaran pajak ekspor akan berjalan rasional tanpa mematikan minat investasi iklim usaha pertambangan. Detail regulasi pungutan segera rilis ke publik setelah proses penggodokan dokumen usai.