Purbaya Buka Peluang Perpanjangan Lapor SPT, Wajib Pajak Bisa Hingga Akhir April
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan perpanjangan batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga akhir April. DJP juga menyiapkan relaksasi pengha...

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah mengkaji opsi perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April. Kebijakan ini masih terus dievaluasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelang berakhirnya batas waktu normal bulan ini.
"Batas lapor SPT bisa disamakan sampai akhir April. Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah menyampaikan?," ucapnya kepada awak media di Jakarta pada Rabu (25/3).
Rencana pengunduran tenggat waktu ini berpotensi besar memberikan kelegaan bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.
Batas akhir pelaporan pajak orang pribadi sebelumnya selalu jatuh secara rutin pada 31 Maret setiap tahunnya.
Keputusan resmi pengesahan perpanjangan masa pelaporan tersebut dipastikan masih berada dalam tahap pembahasan internal kementerian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti turut mengonfirmasi dinamika kebijakan penyesuaian jadwal ini.
"Perlu kami sampaikan, perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret," kata Inge.
Otoritas perpajakan rupanya telah menyiapkan skenario mitigasi lain guna membantu kelancaran urusan masyarakat.
DJP tengah mematangkan kebijakan relaksasi khusus berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan dokumen.
Fasilitas keringanan ini akan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penyampai SPT usai batas waktu reguler terlewati.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," jelasnya.
Aturan normal pelaporan kewajiban ini berlandaskan langsung pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Regulasi tersebut mewajibkan warga negara menyelesaikan urusan administrasi dokumen pajak maksimal tiga bulan pascaberakhirnya tahun pajak bersangkutan.
"Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret)," tutupnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan SPT Tahunan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.