periskop.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan pemerintah sama sekali tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menyikapi kekhawatiran pemerintah daerah terkait aturan pembatasan maksimal belanja pegawai.

​Rini menyampaikan penegasan tersebut menyusul hasil Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," katanya.

​Rapat strategis lintas kementerian tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian beserta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

​Ketiga menteri duduk bersama mencari solusi konkret atas polemik penerapan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

​Aturan tersebut awalnya mewajibkan seluruh daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Regulasi batas belanja ini memiliki masa transisi penerapan selama lima tahun sejak resmi diundangkan pada awal Januari lalu.

​Rini menekankan pemerintah pusat terus berupaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara di berbagai wilayah.

​Langkah pengamanan tenaga kerja ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal tanpa merusak postur fiskal daerah.

​Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi hasil rapat sukses menelurkan solusi demi meredam keresahan para tenaga PPPK di lapangan.

​Tito memahami kekhawatiran banyak kepala daerah mengenai potensi pelanggaran Pasal 146 UU HKPD hingga memunculkan wacana pemberhentian operasional PPPK.

​"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ucapnya.

​Kebijakan perpanjangan masa transisi melalui instrumen UU APBN ini memiliki kedudukan serta kekuatan hukum setara dengan UU HKPD.

​“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” paparnya.

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui penuh kerangka kebijakan penyelamatan nasib para pekerja pemerintah daerah tersebut.

​Kementerian Keuangan siap memastikan instrumen UU APBN mampu memberi kepastian hukum bagi daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional.

​"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB," tutupnya.